Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Pekan Depan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis HAM Lokataru Haris Azhar dan Aktivis KontraS Fatia Maulidiyanti terkait laporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya akan diperiksa polisi pekan depan terkait unggah video Ada Jenderal di Blok Tambang Emas Papua. Pemanggilan keduanya dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu memeriksa Luhut sebagai pelapor.

"Kita sudah merencanakan untuk mengundang interview terlapor. Mudah mudahan minggu depan bisa terlaksana. Kami undang terlapor saudara HA (Haris Azhar) dan FM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021). Pemeriksaan keduanya, lanjut Yusri, dilakukan bersamaan sebab Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah dua nama yang dilaporkan Luhut pada 22 September 2021 lalu. Meski begitu, Yusri belum menentukan tanggal bagi pemeriksaan kedua terlapor.

"Insya Allah minggu depan. Sudah kami rencanakan," ujar Yusri. Sebelumnya, Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. Pemeriksaan itu dilakukan polisi pada Senin (27/9). Pemeriksaan terhadap Luhut berjalan singkat kurang lebih satu jam oleh pihak kepolisian. Proses hukum Luhut ini terkait laporannya dalam dugaaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut menyertakan 12 bareng bukti yang telah diserahkan Luhut ke polisi. Seusai diperiksa, Luhut menegaskan bahwa tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah fitnah. "Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada sama sekali, fitnah," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Ia menegaskan siap buka bukaan data di pengadilan untuk membuktikan tudingan dari terlapor tidak benar. Dia juga menggugat perdata Haris dan Fatia sbesar Rp 100 Miliar apabila ia tak terbukti di pengadilan. "Jadi saya menegaskan dan tak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *