Polri Siapkan Patroli Siber Telusuri Server Pinjol Ilegal

Kepolisian RI akan menggelar patroli siber untuk mencari server pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Hal ini juga sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan patroli siber ini akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Polri juga secara rutin melakukan Patroli Siber didukung dengan peralatan yang dimiliki Polri. Dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mendeteksi server server yang diduga melakukan pelanggaran. Tentunya pelanggaran pinjaman online tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan mencatat setidaknya ada 370 laporan polisi yang didaftarkan oleh korban pinjaman online ilegal. Data ini merupakan data terakhir sampai dengan Oktober 2021. "Dari 370 laporan polisi yang ditangani oleh Polri, 91 sudah diserahkan atau diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sisanya, masih dalam proses baik penyelidikan maupun penyidikan," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid 19. "Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Pelaku kejahatan pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit. Di tengah situasi Pandemi Covid 19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal. Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Yang tambah miris lagi, Sigit menyebutkan ada beberapa kasus bunuh diri karena tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut. "Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *